Resensi Buku
Pemakzulan Bukan Hal Yang Baru
Oleh Ihyarul Fahmi
Judul Impeacment
Presiden dan wakil Presiden di Indonesia
Penulis Soimin, SH. M.Hum
Kata Pengantar Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, SH.
Penerbit UII Press, Yogyakarta, 2009
158 Halaman. + xvi; 15 x 21 x 1 cm
Pemberhentian (pemakzulan/Impeacment) dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia terjadi hanya dua kali, yakni pada masa Presiden Soekarno (RI Pertama) era Orde Lama, dan Presiden KH Abdurrahman Wahid (RI Keempat) era Orde Reformasi.
Hal ini terjadi ketika ada sengketa antara dua lembaga Negara yakni DPR di satu sisi yang berhadap-hadapan dengan Presiden di sisi lain. Sejarah telah mencatat perseteruan tersebut para era Orde Lama terjadi pada tahun 1966-1967, di mana Presiden Soekarno memberi progress report kepada MPRS. Secara De Facto, perkembangan yang terjadi pada waktu itu memang tidak menguntungkan Soekarno. Dengan kata lain, secara politis dukungan keapda Presiden sangat kecil, jika dibilang sudah habis. Sehingga pada Sidang Istimewa MPRS tahun 1967, dengan ketetapan MPRS no XXXIII/MPRS/1967, MPR mencabut (impeach) kekuasaan pemerintahan Negara dari tangan presiden Soekarno. Dan TAP MPR itu juga termuat subtansi pejabat Presiden yang menggantikan kedudukan presiden yaitu, Jenderal Soeharto.
Kemudian perseteruan antara DPR dengan Presiden yang kedua kalinya pada tahun 2001, dimana antara DPR hasil pemilihan umum tahun 1999 dengan Presiden Abdurrahman Wahid yang diangkat oleh MPR hasil pemilu 1999 tersebut. Perseteruan itu berlanjut yang kemudian melengserkan Presiden Gus Dur dari jabatan kursi kepresidenan melalui Sidang Istimewa MPR tahun 2001, dengan ketetapan MPR no. III/MPR/2001. dalam TAP MPR tersebut termuat materi pencabutan kekuasaan Negara dari tangan presiden Abdurrahman Wahid yang digantikan oleh Megawati Soekarno Putri sebagai Wakil Presiden saat itu. Kemudian jabatan wakil Presiden digantikan oleh Hamzah Haz berdasarkan ketetapan tersebut.
Pemberhentian jabatan Presiden di tengah masa jabatan dari peristiwa diatas seringkali dalam ilmu hokum tata Negara di sebut kekuasaan “Impeacment” (hal.2). Pranata kekuasaan impeachment dalam system ketatanegaraan di dunia seringkali digunakan untuk melakukan pemberhentian jabatan yang berada pada kekuasaan eksekutif (executive of power).
Proses impeachment di Indonesia melalui proses di tiga lembaga Negara secara langsung., proses yang pertama berada di DPR. DPR melalui hak pengawasannya melakukan proses “Investigasi” atas dugaan-dugaan bahwa presiden dan atau wakil presiden melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tergolong dalam ketentuan pasal 7A UUD 1945. setelah proses di DPR selesai, dan pada rapat Paripurna DPR bersepakat untuk menyatakan, bahwa Presiden dan Wakil Presiden telah melakukan tindakan yang tergolong dalam ketentuan pasal 7A UUD 1945 maka putusan Rapat Paripurna DPR itu harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana MK akan menentukan hasil dugaan DPR tersebut dengan putusan hasil siding peradilan konstitusi minimal ada tiga kemungkinan amar putusan sebagaimana tersebut diatas, sebelum akhirnya proses impeachment ditangani oleh MPR untuk mendapat kata akhir akan nasib Presiden dan atau Wakil Presiden.
Buku (Impeacment Presiden dan wakil Presiden di Indonesia) memang sangat actual disaat kondisi politik, sosial dan ekonomi di awal pemerintahan Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono (Kinerja 100 hari) yang di guncang oleh isu skandal Century. Isu tersebut membuat melorotnya Pamor/citra Presiden dan KIB II. Menurut Indo Barometer M Qodari, membuat skandal Bailout Bank Century benar-benar memperburuk citra Boediono sebagai Wapres. Dan Publik mengaku tidak puas dengan kinerja mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.
Begitupun dengan konstalasi politik di Senayan, terbagi menjadi dua kelompok. Yang pertama kelompok yang kencang mendorong isu pemakzulan, pemecatan Wapres Boediono dan Sri Mulyani. Ada juga kelompok yang tidak jelas kemana arahnya (netral) dan ketiga adalah kelompok pro bailout Century. Bahwa proses bailout tersebut tidak melanggar hokum dan aturan.
Secara detail buku impeachment presiden dan wakil presiden menjadi pembahasan dalam buku ini terdiri lima (5) bab. Menjelaskan bagaimana prosedur dan mekanisme penyelenggaraan ketatanegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap lembaga kehakiman, terutama menyangkut mekanisme dan prosedur impeachment Presiden melalui peradilan konstitusional yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar